![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiB_bfFOf1bxxioxPPSoaYrQbyLrtJqGdmBGIxKzodShuB_bAdJewQkzF1MCJCDoR0m3G1EyMo1z0WJusHV6VOYo59cibv8UaBrx9yRQxtUVFV718Ny4mLesyIHUVNcfvJP79Z5dXJKRn3M/s320/New+Picture+%252811%2529.bmp)
Mari kita awali pembicaraan ini dengan mengingat kembali tentang kisah seoramng wamita yang meminta Rasul menjatuyhkan hukuman baginya karena Dia telah melakukan perbuatan Zina. Yang semula Rasulullah menolak karena tak ada orang melapor dengan saksi yang melihat langsung. Tetapi perutku yang hamil ini adalah bukti sahih bahwa aku telah melakukan perzinaan ya Rasul, demikian kata wanita itu penuh kejujuran, dan berharap Rasulk menjatuhkan hukuman, sehingga bebannya terringankan.
Kata Rasulullah, engkau sedang hamil, lahirkanlah dulu anakmu. Perempuan itu pulang dengan kecewa. Tetapi setelah anaknya lahir, Dia kembali lagi menghadap Rasul dan bermohon Rasul menjatuhkan hukuman kepadanya. Tetapi kembali Rasul menundanya, wanita itu diminta membesarkan anaknya terlebih dhulu. Akhirnya wanita yang semula ingin menghinakan dirinya dan ingin dihukum itu, banyak yang meyakini justeru dimulyakan.
Wanita itu sangat berharap dijatuhi hukuman, dan Dia bersedia melakukan apa saja, asalkan hukuman yang setimpal dijatuhkan kepadanya. Kini tak mungkin hukuman itu dilaksanakan. Karena hukum Islam tak dilaksakan sepenuhnya di Indonesia. Maka lakukanlah sesuatu sebagai hukuman. Carilah yang setimpal.
Seorang sahabat pada zaman Rasul, secara tak sengaja melihat betis seorang perempuan yang tersingkap juga secara tak sengaja, laki laki itu istighfar dengan segala duka, dia sangat menyesal mengapa melihat betis wanita yang tersingkap itu. Lalu Ia bersegera menjual dua bidang tanah miliknya, dan hasil penjualan itu dibasgi bagikannya kepada fakir miskin. Seraya berharap keampunan dari Allah SWT atas ketidak sengajaan itu. Marilah ini kita jadikan ukuran. Untuk menuju Taubat Nasuha.
Kembali ke kisah Wanita tadi, Dia dianggap menjadi mulia karena benar benar berserah diri, dan meminta untuk dihukum dengan hukum Islam. Hanya dengan hukum Islam itu maka dosanya akn terhapuskan. Sekarang hukum yang digunakan di Negara Kita bukan hukum Islam, maka dengan demikian maka mungkin bagi kita yang terlanjur berdosa, maka kita harus mencari padanannya, dan sebagai bandingan adalah sahabat yang tak sengaja melihat betis tadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar